Jakarta – Nama Alshad Ahmad belakangan memang menjadi sorotan publik usai kematian salah satu hewan peliharaannya yakni seekor anak harimau bernama Cenora.
Kematian satwa itu tidak hanya menyisakan kesedihan bagi Alshad dan orang-orang yang tahu Cenora, melainkan juga menimbulkan spekulasi negatif pada Alshad sendiri. Salah satunya tuduhan yang mengarahkan ia sebagai ‘pembunuh’ Cenora. Lantas, apa kata Alshad? Yuk kita simak!
Menunggu Hasil Laboratorium
Setelah ramai warganet yang menyalahkan Alshad Ahmad atas kematian hewan peliharaannya sendiri, Alshad Ahmad akhirnya angkat bicara. Sepupu Raffi Ahmad itu mengucapkan terima kasih atas simpati dan kritik yang diberikan.
Namun, sejatinya kematian Cenora bukanlah yang ia inginkan. Ia masih menunggu hasil keputusan laboratorium mengenai penyebab kematian Cenora sehingga berharap asumsi-asumsi sok tahu tak lagi muncul.
"Saya sangat berharap agar segala asumsi, spekulasi, maupun polemik yang terjadi terkait penyebab kematian Cenora tersebut dapat dihentikan sambil menunggu keluarnya hasil uji laboratorium dan analisa dokter," tulisnya di Instagram Story, Jumat, 28 Juli 2023.
"Pada prinsipnya saya tidak keberatan dengan kritikan yang ditujukan kepada saya, namun demikian saya melihat dari sejumlah besar kritik tersebut, ternyata ada sebagian yang disampaikan secara tidak proporsional dan tanpa memperhatikan aspek kebenaran maupun kaidah etika," sambungnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Menurut adik Gya Sadiqah itu, asumsi yang berlebihan malah mengarahkan pada sebuah fitnah. Alshad lantas menyoroti tuduhan yang menyebutnya pembunuh Cenora. Ia ingin orang-orang yang sudah memunculkan informasi tersebut agar segera bertanggung jawab.
"Tuduhan atau fitnah yang sangat kejam dan merugikan nama baik saya. Hal ini antara lain mengenai adanya sejumlah pernyataan atau komentar yang secara terang-terangan telah menuduh atau memfitnah saya sebagai 'PEMBUNUH' Cenora," ungkapnya.
"Melalui kesempatan ini, saya meminta kepada siapa saja yang telah menyampaikan tuduhan atau fitnah seperti yang saya sebutkan di atas, agar dalam waktu secepatnya segera menghentikan dan menghapus tuduhan atau komentar tersebut," paparnya.
Jika tidak, bukan tidak mungkin Alshad Ahmad akan membawa masalah ini ke jalur hukum dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman pidana yang tak main-main yakni paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta. (nes)