Jakarta – Grup musik Kotak angkat bicara soal somasi yang dilayangkan oleh mantan personel mereka, Posan Tobing. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh mereka.
Salah satu yang cukup disoroti oleh grup musik yang digawangi oleh Tantri ini adalah soal pelarangan membawakan lagu ciptaan bersama, personel Kotak dan Posan Tobing. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Keberatan Dengan Pelarangan Bawakan Lagu Bersama
Dalam hal ini, Kotak turut ditemani oleh kuasa hukum mereka, Sheila A. Salomo. Ia menepis beberapa poin somasi yang dilayangkan oleh Posan.
Untuk soal pembawaan lagu ciptaan bersama yang juga dilarang Posan untuk dibawakan Kotak, Sheila menyebut kliennya keberatan dengan hal tersebut. Menurutnya, beberapa anggota lain juga masih punya hak membawakan lagu tersebut karena diciptakan bersama-sama.
“Tapi, terkait somasi mereka yang lagu-lagu diciptakan bersama, waktu itu ada lagu, kami harus menyatakan sikap bahwa kami keberatan terhadap pelarangan lagu. Kami kan penciptanya juga,” ungkap Sheila kepada awak media di kawasan Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023.
Somasi Balik Posan Tobing
Lebih jauh, Sheila pun menyebut pihaknya melakukan somasi balik kepada Posan Tobing. Pihaknya ingin agar Posan mencabut pelarangan soal membawakan lagu Kotak hasil ciptaan bersama.
“Berdasarkan hal itu, kami mensomasi balik agar Haposan mencabut pelarangan terhadap lagu-lagu yang diciptakan bersama itu yang menjadi jawaban kami terhadap somasi terbukanya,” ujarnya.
Terakhir, Sheila memastikan bahwa Kotak masih taat membayar royalti kepada para pencipta lagu. Bahkan, mereka mengaku selalu mengimbau para penyelenggara acara yang mengundang mereka untuk menyelesaikan masalah royalti.
“Untuk royalti, Kotak sangat menghargai penciptaan dan sangat menghargai pencipta. Tidak ada keinginan Kotak untuk meniadakan itu. Kita harus taat hukum siapa yang berhak dan kewajiban untuk membayar royalti,” klaimnya.
“Salah satu yang Kotak sudah lakukan sebagai bentuk support hak cipta adalah mengharuskan dan mengingatkan acara untuk membayar royalti sebelum Kotak manggung,” pungkasnya.
Dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Posan sempat melayangkan somasi untuk Kotak. Ia turut ditemani kuasa hukumnya saat itu.
Salah satu poin somasi itu, Posan melarang band Kotak membawakan lagu yang diciptakan sendiri atau sama-sama. Dia menyampaikan hal itu bersinggungan dengan dugaan pelanggaran Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
"Somasi terbuka atau teguran keras yang kami berikan kepada, pertama Mario Marcela Handika Putra, yang kedua, Tantri Syalindri Ichlasari, yang ketiga Swasti Sabdastantri, yang keempat manajemen Kotak Band," ujar sang kuasa hukum dari Kantor Hukum Gindo L. Tobing & Partners, di Jakarta, Jumat 7 Juli 2023. (hij)