Foto : Instagram/@kotakband_

Jakarta – Grup musik Kotak akhirnya memberikan tanggapan atas somasi yang dilayangkan oleh mantan personel mereka, Posan Tobing. Tanggapan ini, salah satunya, disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Sheila A Salomo.

Setidaknya, ada dua hal penting yang disoroti oleh grup musik Kotak. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Kotak Bukan Milik Posan Tobing

Foto : Antv

Pertama, Sheila menegaskan bahwa Kotak bukan milik Posan Tobing secara pribadi. Ia pun menceritakan awal terbentuknya grup musik dengan lagu hit “Pelan-pelan Saja” itu.

“Pertama, sesuai dengan somasi dari mereka, kalau bicara Kotak itu dianggap kepemilikan Haposan dan beberapa orang, perlu kami sampaikan bahwa Kotak itu muncul dulu sebuah event pencarian bakat Dream Band. Dalam event itu, terbentuklah nama Kotak atas persetujuan. Kemudian, manajemen kotak dialihkan ke pihak sekarang, Warner Music,” ungkap Sheila kepada awak media di kawasan Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023.

Saat masa pengalihan itu, Posan disebut masih bersama dengan Kotak. Hingga akhirnya, Posan memutuskan untuk angkat kaki.

“Namun, pada waktu pengalihan, Posan masih ada di sana. Lalu, dia mengundurkan diri dan tidak ada masalah,” katanya.

“Kamu sebetulnya terbuka untuk berdiskusi, tapi setelah kami menerima somasi terbuka, kami harus menyatakan posisi hukum kami, kami menolak kalau Kotak milik Posan dan Julia,” sambungnya.

Tak Lagi Bawakan Lagu Posan Tobing

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Kemudian, Sheila membahas apa yang disinggung pula oleh Posan soal lagu ciptaannya. Katanya, Kotak sudah tidak pernah lagi membawakan lagu ciptaan Posan pribadi.

“Perlu disampaikan pelarangan terhadap lagu-lagu milik Posan itu enggak perlu karena sudah lama Kotak gak pengen nyanyiin lagu-lagu itu. Kemudian, lagu Julia, pada 15 November 2022, ketika dipermasalahkan dan mediasi temen-temen Kotak tidak menyanyikan lagu itu,” ucapnya.

“Jadi, tanpa somasi pun, memang udah (lagu Posan) enggak dinyanyiin,” imbuhnya.

Dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Posan telah melayangkan somasi terbuka untuk band Kotak. Ia melarang grup musik yang digawangi Tantri tersebut menyanyikan lagu yang diciptakannya atau bersama dirinya.

"Somasi terbuka atau teguran keras yang kami berikan kepada, pertama Mario Marcela Handika Putra, yang kedua, Tantri Syalindri Ichlasari, yang ketiga Swasti Sabdastantri, yang keempat manajemen Kotak Band," ujar sang kuasa hukum dari Kantor Hukum Gindo L. Tobing & Partners, di Jakarta, Jumat 7 Juli 2023. (hij)

Topik Terkait