Foto : IntipSeleb/Yudi

Jakarta – Polemik biduk rumah tangga vokalis grup musik Last Child, Virgoun, dengan sang istri, Inara Idola Rusli, masih terus bergulir hingga kini. Terbaru, keduanya kembali dijadwalkan menjalani sidang gugatan perceraian yang dilayangkan oleh sang istri ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 26 Juli 2023.

Terlihat, Inara hadir di pengadilan pada pukul 10.43 Waktu Indonesia Barat (WIB). Sedangkan, di sisi lain, Virgoun tidak menampakkan diri sejak beberapa kali sidang bergulir. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Agenda Sidang Pembuktian

Foto : IntipSeleb/Yudi

Dalam sidang beragendakan pembuktian ini, Inara membawa salah satu bukti yang sudah beberapa waktu lalu dibicarakan olehnya, yakni pesan singkat (chat) vulgar dari Virgoun. Katanya, bakal ada beberapa bukti lain yang akan disodorkan oleh pihaknya lagi.

“Alhamdulillah lancar. Nanti tinggal dilanjut berikutnya karena ada beberapa bukti yang menyusul,” ungkap Inara Idola Rusli di PA Jakarta Barat pada Rabu, 26 Juli 2023.

Namun, saat ditanya, Inara enggan membeberkan lebih jauh soal bukti apa yang diajukan ke persidangan olehnya. Ia mengaku menyerahkan ke pihak hakim sepenuhnya.

“Namanya juga bukti buat persidangan gak boleh dibuka di publik,” jelas Inara.

Bawa Banyak Barang Bukti

Foto : IntipSeleb/Yudi

Yang pasti, kata Inara, pihaknya hari ini membawa banyak bukti. Ia mengkiaskan jumlah barang bukti yang dibawa olehnya seperti bahan mengerjakan skripsi.

“Banyak deh pokoknya, kayak ngerjain skripsi,” ucap Inara.

Dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Inara Idola Rusli resmi menggugat cerai Virgoun ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Senin, 22 Mei 2023 lalu. Dalam gugatan cerai yang teregistrasi dengan nomor perkara 1662/Pdt.G/2023/PAJB itu, ibu tiga orang anak itu menuntut 11 poin gugatan. Mulai dari hak asuh anak, harta gana-gini, hingga pembagian hasil uang royalti dicantumkan oleh Inara dalam gugatan cerainya.

Ke depan, Inara dan Virgoun masih akan menjalani sidang beragendakan pembuktian lagi. Kata kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara, agenda pembuktian masih bisa satu atau dua kali sidang lagi. (rgs)

Topik Terkait