“Perusahaan Pembiayaan, perusahaan yang bidang usahanya itu membiayai sesuatu. Sesuatunya itu barang dan atau jasa. Kalau misalnya kita anggaplah ya perusahaan pembiayaan itu kan regulasinya OJK. Sesuai dengan OJK itu, perusahaan pembiayaan itu ada 4 jenis, yaitu Pembiayaan Investasi, Pembiayaan Modal Kerja, Multiguna, dan kegiataan usaha lain yang diatur oleh JK,” ucap Rully Setiawan, dikutip dari YouTube ANTV Official, Jumat, 21 Juli 2023.
“Perusahaan pembiayaan adalah yang memberikan solusi pembiayaan dimana customer atau masyarakat membutuhkan pembiayaan tinggal menghubungi kita dengan mekanisme tertentu,” sambungnya.
Sesuai dengan Kebutuhan
Dalam kasus pegawai yang membutuhkan mobil, menurut Rully harus dilihat sesuai dengan kebutuhan. Solusi dalam kasus tersebut lebih baik dilakukan secara angsuran.
“Kalau misalnya kita ngomongin mobil dan motor, sebetulnya motor dan mobil itu ada baru dan bekas. Nah ini customer bisa memilih, kebutuhan mobil atau motor, baru atau bekas, biasanya disesuaikan dengan kebutuhan dan pilihan. Jadi kalau dispesifiknya, sebetulnya, perusahaan pembiayaan otomotif itu adalah memberikan solusi kepada masyarakat yang membutuhkan mobil dan motor, tetapi tak bisa dibeli secara tunai. Biasanya kita memberikan solusi yauda lewat angsuran saja,” ucap Rully Setiawan.