Tuntut Permohonan Maaf
Dalam unggahan yang sama, Ina ingin agar pihak produk pelangsing itu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia juga ingin mereka meminta maaf secara langsung kepada Melly.
"Kami minta pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut segera menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami dan membuat pernyataan terbuka melalui media sosial atas kesalahan saudara agar diketahui khalayak ramai," ucap Ina Rachman.
Untuk melakukan hal tersebut, pihak Melly memberikan waktu selama tujuh hari. Jika tak diindahkan, pihak Melly akan menempuh jalur hukum.
"Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya agar diketahui khalayak ramai paling lambat 7 hari setelah peringatan ini kami umumkan," kata Ina Rachman.
"Perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo.Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dapat digugat juga secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," pungkasnya. (nes)