Foto : IntipSeleb/ April

JakartaManajemen Rossa menindak tegas salah satu akun yang sudah menyebarkan berita hoax soal aksi Rossa yang dituding cueki Betrand Peto Putra Onsu saat konser di Malaysia.

Resmi menggandeng kuasa hukum Muhammad Wardaya, Intan Bacil selaku manajemen Rossa ngaku jika artisnya berpotensi dirugikan puluhan miliar. Benarkah? Yuk langsung intip berikut ini.

Rugi Puluhan Miliar

Foto : Instagram.com

Rossa dan tim kuasa hukum beserta pihak manajemen tegas untuk melaporkan satu akun yang sudah merugikan dan mencemarkan nama baiknya, usai beredar video hoax yang menyebutkan jika Rossa terlihat cuek dan acuh saat berada di atas panggung terhadap Betrand Peto Putra Onsu.

Hal ini dilaporkan pihak manajemen Rossa lantaran diduga sudah membuat nama Rossa jelek dan berpotensi akan menelan kerugian hingga puluhan miliar.

"Tentu saja sebagai pribadi apalagi kita tahu konser yang dilakukan di malaysia persiapannya cukup matang melibatkan banyak ekosistem industri kteatif, disambut baik negara tetangga kita di negeri jiran," ujar Ikhsan Tulaeka di Bareskrim Polri, Kamis, 20 Juli 2023.

"Dari aku sama mas Bima, aku sudah percayakan sama tim legal kita, dan kita sudah melakukan pengaduan kepada pihak kepolisian, aku menyerahkan proses hukumnya, kita menghargai proses hukum itu sendiri agar kita semua tidak mengada-ngada atau apapun," sahut Intan Bacil.

"Bisa jadi pembatalan kontrak,itu sangat kami hindari, yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan pada artis dan talent kami. Dan denda itu nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah ini yang membuat kami melakukan proteksi, bersama tim hukum, untuk melakukan pengduan, hari ini, kami harap bisa ditindaklanjuti secara cepat oleh pihak kepolisian," timpalnya.

Sebelumnya akun @rufusazarya tampak membuat sekumpulan data yang berisikan nama beberapa akun media sosial. Dari data yang diperlihatkan, @rufusazarya hanya mencantumkan akun TikTok saja.

Terancam 4 Tahun Penjara

Foto : Instagram.com

Menilik dari kasusnya sebagai penyebar berita hoax dan terjerat pasal ayat 3 UU ITE atas pencemaran nama baik, kuasa hukum Rossa menyebutkan jika si pemilik akun hoax tersebut terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE Pencemaran nama baik, serta fitnah. Ancaman hukumannya 4 tahun," ujar Muhammad Wardaya kuasa hukum Rossa.

"Sekali lagi kita bersikap bijaksana, menghargai keputusan negara ini kan negara hukum, makanya saya membuat pengaduan karena Indonesia ini negara hukum. Kita tunggu saja keputusan daripada bapak-bapak polisi," tandasnya. (nes)

Topik Terkait