Foto : Instagram/itsrossa910

Jakarta – Pihak manajemen Rossa tegas melaporkan satu akun yang sudah menyebarkan video fitnah soal dirinya yang dituding mencuekan Betrand Peto Putra Onsu saat konser di Malaysia.

Secara tegas pihak manajemen dan kuasa hukum Rossa usut tuntas akun penyebar hoax tersebut hingga terlibat pasal ini.

Laporkan Satu Akun

Foto : Instagram/@itsrossa910

Pihak manajemen Rossa Intan Bacil menggandeng kuasa hukum Muhammad Wardaya mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Juli 2023.

Menindaklanjuti soal berita bohong yang beredar lewat salah satu akun hoax yang menyebut Rossa mencuekan Betrand Peto Putra Onsu dan lebih merespons Rizky Febian saat ketiganya konser di Malaysia beberapa waktu lalu.

Tak main-main, Intan Bacil, Ikhsan Tualeka dan lawyer Muhammad Wardaya mengantongi bukti satu akun yang sudah merugikan artisnya. Termasuk dalam delik aduan, pihak manajemen sebut jika hal ini merugikan nama baik Rossa.

"Kamu melaporkan atas video hoax yang merugikan artis kami (Rossa), hal ini kami lakukan semata-mata untuk melindungi nama baik klien kami berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti pengaduan kami secara baik," ujar Ikhsan Tualeka Juru Bicara manajemen Rossa, di Bareskrim Polri, Kamis, 20 Juli 2023.

"Yang pertama karena Rossa tengah terlibat menjadi brand ambassador dan kontrak kerja. Dan selama kerja sama ini, ada aturan artis atau brand ambassador bisa menjaga nama baiknya," imbuhnya.

Bahkan pihak manajemen Rossa pun menyebutkan jika imbas dari berita hoax tersebut, Rossa kemungkinan bisa terjerat kerugian yang sangat besar.

"Dan bila ini terjadi, risikonya cukup fatal pertama kemungkinan terjadinya pembatalan kontrak itu kami hindari, dan yang kedua itu denda atau pinalti nilainya bisa mencapai puluhan miliar," tegas Ikhsan Tualeka.

Telan Kerugian

Foto : Instagram.com/@itsrossa910

Masih mengusut tuntas akun pertama yang mencoba membuat fitnah tersebut dan menyebarluaskan di TikTok dan Instagram, pihak manajemen dan kuasa hukum Rossa ngaku baru melaporkan satu akun saja.

"Yang kami laporkan adalah akun yang pertama kali memproduksi konten yang sudah menyebabkan klien kami dirugikan," kata Ikhsan.

"Saya belum tahu akun itu darimana, hingga saat ini kami baru saja melaporkan sebagai delik aduan. Atas dugaan pidana dan UU ITE pencemaran nama baik kepada Rossa," ujar Muhammad Wardaya selalu kuasa hukum Rossa.

Topik Terkait