"Yang kami laporkan adalah akun yang pertama kali memproduksi konten yang sudah menyebabkan klien kami dirugikan," kata Ikhsan.
"Saya belum tahu akun itu darimana, hingga saat ini kami baru saja melaporkan sebagai delik aduan. Atas dugaan pidana dan UU ITE pencemaran nama baik kepada Rossa," ujar Muhammad Wardaya selalu kuasa hukum Rossa.
Baca Juga :
Baca Juga :