Foto : Linnateguh/instagram

Jakarta – Figur publik, Mario Teguh dilaporkan ke polisi dengan dugaan penipuan oleh pria bernama Sunyoto Indra Prayitno. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Djamalluddin Koedoeboen.

“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap pada seorang yang berinisial MT dan kemudian LP nya dengan nomor 3505 yang saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan Polda Metro Jaya,” ungkap Djamalluddin kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Juli 2023.

Terbaru, pihak Mario Teguh memberikan klarifikasi melalui Instagram. Intip informasi selengkapnya.

Tepis Tudingan

Foto : linnateguh/instagram

Pihak Mario Teguh menepis tudingan yang disampaikan pihak Sunyoto. Hal ini berdasarkan press release yang ditulis oleh tim kuasa hukumnya dari Lukman Hakim Partnership.

Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang tidak benar mengenai penipuan dan/atau penggelapan atas Kerjasama sebagai Brand Ambassador Skincare Kanemochi, yang dilakukan oleh Klien Kami Sdr. Mario Teguh, Kami bermaksud memberitahukan kepada publik, bahwa keterangan dan/atau berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik Klien Kami,” dilansir IntipSeleb dari Instagram pribadi milik Mario Teguh pada Sabtu, 15 Juli 2023.

Pihak Mario Teguh pun menepis pernah membuat kerjasama dengan pihak Sunyoto. Lebih jauh, ia juga mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp5 miliar.

Klien Kami tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerjasama dan/atau Memorandum of Understanding dengan yang bersangkutan, Klien Kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi Brand Ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dari yang bersangkutan,” katanya.

Layangkan Somasi

Foto : Instagram/marioteguh

Terakhir, pihak Mario Teguh melayangkan somasi kepada yang bersangkutan. Ia menuntut permohonan maaf karena dianggap memberikan keterangan palsu.

Terhadap perbuatan pemberitaan yang tidak benar, memberikan keterangan palsu dan/atau berita bohong, Kami telah melayangkan Surat Peringatan/ Teguran Keras (Somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada Klien Kami dan juga masyarakat dan/atau publik selambat-lambatnya pada hari Kamis tanggal 20 Juli 2023 pukul 16.00 WIB,” pungkasnya.

Laporan terhadap Mario Teguh ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas hal ini, Sunyoto pun mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp5 miliar. (nes)

Topik Terkait