Jakarta – Artis senior Tanah Air, Pierre Gruno telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan yang terjadi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, tersebut.
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada 30 Juni 2023 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Pierre Gruno dan korban tengah berada di lokasi yang sama, yakni salah satu bar di kawasan Cilandak. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.
Tatapan Korban Dianggap Sinis
Di dalam bar, Pierre dan korban, mereka berdua berinteraksi dengan teman masing-masing. Kemudian, Pierre melihat korban mengeluarkan tatapan sinis kepadanya.
“Pada saat pertemuan tersebut, pada jam yang kami sampaikan tadi, terjadi interaksi antara korban dengan tersangka. Pada saat interaksi tersebut seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya di awal bahwa, ada gestur dari korban yang dianggap oleh tersangka tidak baik,” ungkap AKBP Irwandhy kepada awak media di Mapolres Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Juli 2023.
Tatapan yang dianggap sinis itu membuat Pierre Gruno marah. Akhirnya, ia menghampiri korban.
“Sehingga memicu amarah dari tersangka. Tindakan yang dilakukan tersangka saat itu mendorong korban kemudian dengan menggunakan tangan pelaku memukul wajah korban sebagai satu kali,” terangnya.
Karena tindakan ini, korban terjatuh ke lantai. Tak berhenti, Pierre lanjut melakukan aksinya kepada korban.
“Sehingga korban jatuh ke lantai kemudian dilanjutkanlah tindakan penganiayaan itu kembali saat korban sudah jatuh ke lantai,” terangnya.
Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Setelah kejadian, korban memutuskan untuk langsung menuju rumah sakit. Akibat pukulan Pierre itu, korban mengalami luka.
“Korban pada saat setelah kejadian langsung dilakukan perawatan di rumah sakit Pondok Indah dan setelah kita mendapat rekam medis tersebut. Korban mengalami luka-luka pada bagian luka di bagian luka, pelipis kanan bagian hidung serta berdasarkan korban mengalami fraktur tulang pada bagian hidung korban. Sehingga harus mendapatkan perawatan lanjutan,” tuturnya.
Kini, Pierre Gruno ditahan di Mapolres Jakarta Selatan sejak hari Jumat, 14 Juli 2023, hingga 20 hari ke depan. Adapun, laporan terhadap Pierre tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. (rgs)