“Ok,” ucap Pierre Gruno kepada awak media sambil tersenyum di Mapolres Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Juli 2023.
Maksimal Tahanan Lima Tahun
Atas apa yang dilakukan oleh Pierre Gruno, ia terancam dengan Pasal 351 KUHP. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
“Pasal 351 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada awak media pada Jumat, 14 Juli 2023.
Irwandhy menyebut pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi termasuk korban. Selain itu, pihak kepolisian juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti seperti hasil visum, jaket milik korban yang masih terdapat bercak darah, dan rekaman kamera CCTV.
“Saksi yang sudah kami periksa 7 saksi termasuk saksi korban, alat bukti pendukung, CCTV, visum, rekam medik dari RSPI, korban pada saat setelah terjadi kejadian langsung dilakulan perawatan di RSPI dan setelah mendapat keterangan dari rekam medik tersebut, korban mengalami luka-luka, luka lebam di muka, pelipis, dekat hidung, mengalami fraktur tulang di hidung korban sehingga harus dapat perawatan lanjutan,” lanjut Irwandhy.