Jakarta –Artis senior, Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy.
“Hari ini Terlapor sdr. PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kpd ybs sebagai Tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada awak media pada Kamis, 13 Juli 2023.
Laporan terhadap Pierre Gruno telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Soal laporan ini, aktor senior itu dilaporkan atas tuduhan pasal 351 KUHP perihal penganiayaan.
Sebelumnya, Pierre Gruno menjalani pemeriksaan di hari yang sama. Dikabarkan oleh kuasa hukumnya, Richard Leonard, Pierre tiba di Mapolres Jakarta Selatan sekitar pukul 16.00 WIB.
Penganiayaan oleh Pierre Gruno tersebut terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023 (30/6) malam. Kejadian ini terjadi di sebuah kafe di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dikabarkan pula, korban mengalami luka ringan di bagian wajahnya.
Berdasarkan pengakuan Richard, kliennya pun juga mengalami luka ringan. Katanya, Pierre mengalami luka di bagian tangannya.
“Ya, masih belum sembuh sih, masih ada luka juga,” kata Richard Leonard kepada awak media di Mapolres Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juli 2023.