Foto : Instgaram/shandyaulia

Jakarta – Artis Tanah Air, Shandy Aulia dan David Herbowo sudah resmi bercerai Rabu, 12 Juli 2023. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Shandy, Wijayono Hadi Sukrisno.

“Jadi, terhitung hari ini, perceraian Shandy Aulia dengan suaminya, David Herbowo, dinyatakan putus,” ungkap Wijayono Hadi Sukrisno kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Juli 2023.

Lebih lanjut, Kris menjabarkan tiga poin putusan cerai kliennya. Intip informasi selengkapnya di bawah ini.

Putusan Cerai Shandy Aulia dan David Herbowo

Foto : instagram

Poin putusan pertama, Kris menjelaskan bahwa hakim telah memutus pernikahan kliennya dengan David.

“Tadi, sudah diputuskan sama majelis bahwa perkara perceraian nomor 361 2023 itu sudah diputus dengan tiga putusan tapi intinya cuma dua sesuai dengan permintaan dari kita,” terang Kris.

“Yang pertama adalah putus perkawinan antara Shandy Aulia dengan David Herbowo terhitung hari ini,” sambungnya.

Putusan Soal Hak Asuh Anak

Foto : Instagram/shandyaulia

Poin putusan kedua, hak asuh anak diberikan kepada Shandy. Ke depan, anak mereka, Claire Herbowo, diserahkan kepada Shandy.

“Kedua adalah hak pengasuhan anak,” tutur Kris.

“Tadinya kita minta diasuh bersama, tapi sama majelis hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia sebagai penggugat,” imbuhnya.

Namun, ada satu yang disoroti oleh majelis hakim. Kata Kris, Shandy diminta untuk memberikan David akses bertemu dengan Claire.

“Tapi, dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David herbowo atau suaminya untuk bertemu dengan anaknya tersebut. Udah, intisarinya udah diputuskan seperti itu,” jelas Kris.

“Yang satunya (poin putusan ketiga) itu yang paling awal adalah putusan ini diputus secara verstek atau tanpa kehadiran daripada tergugat,” lanjut Kris.

Diketahui, Shandy dan David menikah pada 12 Desember 2011 silam. Mereka dikaruniai seorang anak bernama Claire Herbowo yang lahir pada 12 Februari 2020

Kemudian, Shandy melayangkan gugatan cerai ke PN Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 361/Pdtg 2023/PN JAKARTA SELATAN.

“Jadi pada tanggal 11 April 2023, hari Selasa memang dari data di Sistem Informasi Perurusan Perkara PN Jakarta Selatan itu ada perkara masuk didaftarkan atas nama penggugatnya Nyimas Shandy Aulia. Kemudian tergugatnya David Herbowo. Gugatannya itu gugatan perceraian,” ungkap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada awak media pada Jumat, 14 April 2023. (nes)

Topik Terkait