Lanjut ke Pokok Perkara
Dalam keterangan tambahannya, pihak Tamara Bleszynski mengklaim bahwa domisilinya berada di Canggu, Bali. Akan tetapi secara pembuktian domisilnya itu non permanen.
"Kan dia klaim bahwa domisili Tamara ini adalah di Canggu, tapi secara pembuktian bahwa domisilinya itu non permanen, jadi tidak menetap sebenarnya. Non permanen kan artinya tidak menetap di Bali kan," terang Susanti Agustina.
Lebih lanjut, dengan demikian kasus gugatan wansprestasi senila Rp34 miliar tersebut bakal dilanjutkan ke agenda perkara. Rencananya, tanggal 18 Juli 2023 pihak Ryszard Bleszynski bakal menyerahkan bukti pokok perkara.
"Hakim menilai dilanjutkan perkara ini, Jadi kita tanggal 18 menyerahkan bukti pada pokok perkaranya," tandas kuasa hukum Ryszard Bleszynski.
Sekadar informasi, gugatan dilatarbelakangi soal biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski yang mencapai USD 130 ribu. Pada 2001, mereka sepakat biaya itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard Bleszynski.