Foto : Instagram/@natasharizkinew

Jakarta – Artis Tanah Air, Deddy Mahendra Desta telah resmi bercerai dengan Natasha Rizki. Meski begitu, keduanya masih punya kemungkinan untuk kembali membina rumah tangga. Hal ini, salah satunya, disampaikan oleh kuasa hukum Desta, Hendra Siregar.

“Masih bisa. Bantu doa aja,” ungkap Hendra Siregar kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Senin, 10 Juli 2023.

Desta dan Natasha Rizki Masih Terlihat Akur

Kemungkinan rujuk ini juga dibenarkan oleh kuasa hukum Natasha Rizki, Rully Agung. Kata Rully, publik pun sudah bisa melihat bagaimana kondisi mereka berdua usai bercerai.

“Kalau balik (rujuk), memungkinkan. Hubungan (Desta dan Natasha Rizki) kan baik, kemarin pun sudah tahu, bisa kembali,” kata Rully Agung.

Namun, Rully pun kembali menegaskan bahwa keputusan akhir tetap ada di tangan Desta dan Natasha Rizki. Tak menutup kemungkinan juga jika kliennya bersama dengan pria lain. Lagi-lagi, semua diserahkan kepada Natasha.

“Ya alhamdulillah amin, kita juga sebagai kuasa kalau memang bisa rujuk ya alhamdulillah tetapi kan ini sudah berjalan waktu ikrar. Kita gak tahu kan manusia mungkin berteman baik bla bla bla, mungkin ada benih-benih lagi, ini juga diumumkan begini agar menghindari fitnah,” katanya.

“Ini kan sudah ikrar, sudah selesai, artinya nanti Desta dengan perempuan lain, Caca dengan pria lain sudah tidak ini lagi ya. Sudah tidak ada ikatan lagi dengan adanya ikrar talak ini,” sambungnya.

Desta Talak 1 Natasha Rizki

Diketahui, Desta sudah secara sah membacakan ikrar talak cerai. Namun, pembacaan tersebut diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Kata Hendra, kliennya tidak bisa hadir secara langsung ke PA Jakarta Selatan. Hal ini karena ia sedang ada di luar kota.

“Agenda hari ini pembacaan ikrar talak sudah dilakukan tadi. Kebetulan pemohonnya tidak bisa hadir, jadi melalui kuasa. Jadi, perhari ini sudah selesai mengenai proses persidangan cerai talak,” jelas Hendra.

Hendra menjelaskan, kliennya itu baru menjatuhi Natasha talak 1.

Dengan hal ini, Desta masih bisa rujuk dengan Natasha Rizki. Ini dinyatakan dalam Pasal 118 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berbunyi, “Talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah”.

Topik Terkait