“Pelanggaran mereka membawakan lagu saya tanpa izin dan membawakan merek band yang sudah terdaftar dan juga melanggar putusan pengadilan, tiga itu yang mereka langgar,” kata Goldwin.
Saat ditanya, Goldwin pun kembali menyinggung putusan PN Jakarta Utara. Katanya, berdasarkan putusan hakim, para personel Pilotz dilarang membawakan lagu “Sepanjang Hidupku” beserta lagu lainnya. Jika kekeh menyanyikan lagu ciptaannya itu, mereka diwajibkan membayar Rp5 juta.
“Mereka dilarang membawakan lagu ‘Sepanjang Hidupku’ dan seluruh lagu di dalam album ‘Sepanjang Hidupku’, Pilot band termasuk merek Pilot band. Dan bilamana mereka membawa, paling tidak membayar minimal Rp5 juta pershow dan persekali pelanggaran,” tuturnya.
Goldwin Klaim Alami Kerugian Hingga Rp13 M
Goldwin sendiri mengaku telah mengalami kerugian materiel dan imateriel. Untuk materiel, ia mengklaim alami kerugian hingga Rp13 miliar. Katanya, nominal tersebut merupakan kerugian yang dialaminya sejak tahun 2009 silam hingga kini.
“Kalau sesuai putusan pengadilan, salah satu personelnya kan ada termasuk di dalam tergugat di dalam pengadilan itu totalnya sejauh ini Rp13 miliar,” jelasnya.