Foto : IntipSeleb/Yudi

Jakarta – Artis Tanah Air, Rebecca Klopper disebut bakal kooperatif jika dipanggil pihak kepolisian terkait laporannya beberapa waktu lalu soal video syur. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rebecca, Sandy Arifin.

“Tapi intinya dari klien kami, saya selaku kuasa hukum, bila ada panggilan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif dan hadir dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri,” ungkap Sandy Arifin kepada awak media di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juli 2023.

Sebelumnya, pada tanggal 22 Mei 2023 lalu, Rebecca telah melaporkan salah satu akun media sosial Twitter yang diduga menyebarkan video syur yang diduga mirip dirinya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Rebecca Klopper Belum Menerima Panggilan

Sandy sendiri menyebut kliennya belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasusnya. Namun, ia berencana untuk kembali meminta kliennya memastikan perihal surat panggilan tersebut.

“Saya juga sudah cek ke Fadly, juga ke klien kami, Rebecca, informasinya mereka juga belum liat. Tapi, aku bilang suruh cek lagi di rumah atau diterima dengan siapa gitu,” kata Sandy Arifin.

Bukan tanpa alasan hal ini disampaikan oleh Sandy. Pasalnya, ia mendapatkan kabar bahwa pihak kepolisian sudah melayangkan surat panggilan untuk kliennya.

“Aku belum tahu ya, aku harus cek dulu. Tapi informasinya aku liat kan di beberapa media udah ada surat semacam laporan ya perkembangan ya,” tutur Sandy.

“Makanya kami harus cek lagi kepada klien kami apakah sudah menerima secara resmi atau baru mendapatkan informasi,” sambung kuasa hukum Rebecca Klopper itu.

Akan Berdiskusi Dengan Rebecca Klopper

Sandy sendiri mengaku bakal menggelar obrolan dengan kliennya, Rebecca Klopper. Namun, ini baru akan dilakukannya jika surat panggilan polisi untuk kliennya benar-benar ada.

“Belum ketemu (dengan Rebecca), belum ngobrol. Nanti akan kita bicarakan pada saat kita sudah secara resmi menerima panggilan,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri berencana untuk segera memanggil Rebecca atas laporannya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Meski begitu, pihaknya belum menentukan waktu pemanggilan Rebecca.

“Saat ini Laporan Polisi (LP) RAPK Alias RK sudah diterima saat ini LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik dan selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pelapor dan korban,” kata Ramadhan dilansir IntipSeleb.

Adapun, laporan Rebecca ini sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri tanggal 22 Mei 2023. Rebecca melaporkan akun media sosial Twitter Dedekgemes @dedekkugem dengan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(prl).

Topik Terkait