Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Hadirkan Ahli Sebagai Saksi

Sementara itu, Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni menyampaikan akan ada dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang. Dua orang saksi itu adalah saksi ahli pidana dan ahli dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

"(Saksi hari ini) Saksi ahli pidana dan ahli dari RS Medika Permata Hijau," ujar Melissa saat dikonfirmasi pada Kamis 6 Juli 2023.

Namun terkait siapa saksi itu, Melissa masih belum mengungkap nama-nama dari para saksi yang dihadirkan hari ini.

Diketahui Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Topik Terkait