Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
Foto : Berbagai Sumber
Mario Dandy Telpon Rafael Alun Usai Aniaya David Ozora, Ini Obrolannya!
Lokal
Kamis, 6 Juli 2023 - 06:42 WIB
Topik Terkait