Foto : IntipSeleb/Yudi

Jakarta – Istri Virgoun, Inara Idola Rusli kekeh dengan pendiriannya untuk menuntut bagian dari uang hasil royalti sejumlah lagu Virgoun selama umur pernikahan mereka sejak Desember 2014 lalu. Hal ini kembali disampaikan oleh kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara.

“Masih (kekeh mempertahankan tuntutan royalti),” ungkap Arjana Bagaskara kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 5 Juli 2023.

Kepada awak media, Arjana kembali membeberkan permintaan kliennya soal royalti. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Inara Siap Sodorkan 50 Bukti Lebih

Bukan hanya omong kosong, Arjana mengaku pihaknya siap menyodorkan bukti yang diperlukan guna memenangkan gugatan kliennya, Inara. Bahkan, ia tak segan menyebutkan bahwa pihaknya bakal menyodorkan 50 bukti lebih untuk hal ini.

“Buktinya sangat banyak yang jelas di atas 50, di atas 50 bukti,” kata Arjana lagi.

Menurut Arjana, tuntutan soal royalti ini sangat penting bagi kliennya. Bahkan, sudah ada beberapa langkah konkret yang dilakukan oleh pihak Inara.

“Ya kami sudah tekankan terkait dengan royalti. Itu penting. Dan kami juga sudah masukkan juga nomor pencatatannya di Dirjen HAKI bagian Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, tiap lagu itu kan ada pencatatan di negaranya kan,” tutur Arjana.

“Bukan berarti kami tidak punya dasar, jelas di situ penciptanya adalah bapak Virgoun selaku tergugat,” sambung kuasa hukum Inara itu.

Inara Tuntut ⅔ Uang Hasil Royalti Virgoun

Beberapa pekan sebelumnya, kuasa hukum Inara, Mulkan Let-let menyebut kliennya ingin meminta ⅔ uang hasil royalti Virgoun. Bagi Mulkan, royalti termasuk ke dalam harta bersama.

“Bahwa kita ketahui dalam hak cipta, itu kan dalam undang-undang hak cipta itu kan hal eksklusif. Hak eksklusif itu kan terdiri dari hak moral dan hak ekonomi," ungkap Mulkan Let-let kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 14 Juni 2023.

“Tapi, hak ekonomi ini adalah bagian dari harta bersama. Memang kita ketahui definisi dari hak ekonomi itu sendiri kan benda bergerak tidak berujung. Itu diterangkan dalam undang-undang hak cipta. Bergerak tidak berwujud ini memiliki nilai, dan royalti yang kita ajukan itu pada saat perkawinan berlangsung," kata Mulkan.

Topik Terkait