Menurut Arjana, tuntutan soal royalti ini sangat penting bagi kliennya. Bahkan, sudah ada beberapa langkah konkret yang dilakukan oleh pihak Inara.
“Ya kami sudah tekankan terkait dengan royalti. Itu penting. Dan kami juga sudah masukkan juga nomor pencatatannya di Dirjen HAKI bagian Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, tiap lagu itu kan ada pencatatan di negaranya kan,” tutur Arjana.
“Bukan berarti kami tidak punya dasar, jelas di situ penciptanya adalah bapak Virgoun selaku tergugat,” sambung kuasa hukum Inara itu.
Inara Tuntut ⅔ Uang Hasil Royalti Virgoun
Beberapa pekan sebelumnya, kuasa hukum Inara, Mulkan Let-let menyebut kliennya ingin meminta ⅔ uang hasil royalti Virgoun. Bagi Mulkan, royalti termasuk ke dalam harta bersama.
“Bahwa kita ketahui dalam hak cipta, itu kan dalam undang-undang hak cipta itu kan hal eksklusif. Hak eksklusif itu kan terdiri dari hak moral dan hak ekonomi," ungkap Mulkan Let-let kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 14 Juni 2023.