Foto : Instagram/@nikitamirzanimawardi_172

“TERPIDANA INDRA TARIGAN sudah di tahan per hari ini tgl 4 Juli 2023 dan harus menjalakan hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara di rumah tahanan lapas Cipinang .. atas perbuatannya membully anak saya di bahwa umur melalui akun sosial milik pribadi nya,” kata Nikita.

“Dan semoga ini bisa jadi pelajaran kepada para pemakai sosial media agar lebih pintar dalam memposting sesuatu dan tidak ada penyesalan di kemudian hari setelah laporan masuk ke kantor polisi,” sambunnya.

Apresiasi Penegak Hukum

Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena bisa menegakkan hukum meski memerlukan waktu.​

“Bravo @kejari_jakarta_selatan walapun makan wkt cukup lama tapi saya bahagia sekarang. Memang sudah seharusnya yang salah memang harus di hukum,” kata Nikita.

“Ingat kata bapak President kita pak @jokowi bahwa hukum jangan ada lagi persepsi hanya tajam ke bawah tapi tumpul keatas. Jng sampai ada intervensi apalagi terima duit sana sini yang akhir nya bisa memperlambat proses hukuman kepada orang hanya sudah di tetapkan bersalah. Indonesia semoga makin hebat dan semakin kuat menjungjung keadilan. karna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masih ada 2 orang lagi,” sambungnya.

Topik Terkait