Jakarta – Mario Dandy Satriyo secara blak-blakan mengakui semua perbuatannya terhadap David Ozora. Dia mengaku tidak memiliki rasa kasihan meskipun melihat kondisi David yang sudah tergeletak di aspal.
Hal itu disampaikan saat dirinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 4 Juli 2023. Seperti apa pengakuan dari Mario Dandy? Berikut artikelnya.
Tak Perhatikan Kondisi David
Mario Dandy menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 4 Juli 2023. Dalam sidang itu dia mengakui jika tidak melihat kondisi David Ozora.
Meski melakukan penganiayaan dengan pukulan dan tendangan secara bertubi-tubi Mario Dandy tidak memperhatikan kondisi David. Dia mengaku hanya mengetahui jika David sudah berada di bawah dan tidak minta ampun.
"Di saat itu saat saya aniaya saya tidak perhatikan kondisinya Yang Mulia. Yang saya tahu dia cuman sudah di bawah, karena dia tidak ada perlawanan, tidak ada 'ampun den' dan diem doang," ujar Mario di ruang sidang.
Tidak Ada Rasa Kasihan
Mario Dandy pun mengakui jika dirinya tidak merasa kasihan sedikit pun pada saat itu. Dia justru merasa emosi karena David menyebut tak tahu bahwa AG adalah pacar Mario.
"Saya enggak ada rasa kasihan. Saya sudah gelap mata saat itu. Apa yang bikin saya gitu, karena pas saya ngobrol dia bilang enggak tahu kalau saya sudah pacaran sama AG. Saya enggak logis aja," jelas Mario.
Diketahui, Mario Dandy merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain kasus ini, Mario Dandy juga sedang menghadapi kasus dugaan pencabulan terhadap AG. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.