Jakarta – Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda menjadi satu dari tiga saksi yang dijadwalkan hadir di sidang kasus penganiayaan kepada David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Share Lukas. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Juli 2023.
Saat sidang berjalan, Amanda tampak didatangi oleh tim kesehatan. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Kondisi Amanda di Persidangan
Alimin Ribut, ketua majelis hakim, meminta kepada tim kesehatan untuk memeriksa kondisi kesehatan Amanda. Setelah diperiksa beberapa saat, tim kesehatan pun membeberkan hasilnya.
"Izin Yang Mulia, berdasarkan pemeriksaan fisik yang telah tim kami lakukan, dari pemeriksaan tanda-tanda vital didapatkan tekanan darahnya 110/70 dengan heart rate 150 kali per menit dan saturasi oksigen 98 persen, Pak. Jadi untuk tanda-tanda sesak berdasarkan dari ukuran saturasi oksigen itu masih bagus, Pak," ungkap tim kesehatan di tengah persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Juli 2023.
Lebih lanjut, tim kesehatan menyebut Amanda masih bisa terus bersaksi di persidangan. Atas pertimbangab itu, hakim pun memutuskan untuk kembali meminta Amanda bersaksi.
"Jadi layak untuk memberikan keterangan ya?" ujar hakim bertanya kepada tim kesehatan.
"Layak, Pak," ucap tim kesehatan.
Tidak Keberatan Jika Sidang Ditunda
Di sisi lain, Nahot Silitonga, kuasa hukum Mario Dandy, mengaku tidak keberatan jika memang sidang mesti ditunda karena alasan kesehatan Amanda. Namun, jika tetap dilanjutkan, ia meminta tim kesehatan yang mendampingi Amanda, bukan sang ibu.
"Kami keberatan kalau saksi didampingi oleh ibunya, kalau memang ini masalah kesehatan kami tidak keberatan kalau persidangan ini ditunda sebentar. Supaya dia bisa mendapatkan perawatan yang diperlukan. Tapi kalau didampingi, setidak-tidaknya didampingi oleh tenaga kesehatan, bukan orang tuanya," jelas Nahot Silitonga.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun tidak setuju jika Amanda didampingi sang ibu di tengah persidangan. Sama, ia meminta hanya tim kesehatan yang bisa duduk di sebelah Amanda ketika bersaksi.
"Izin Majelis, kami penuntut umum sependapat dengan penasihat hukum, kalau saksi sakit dokter yang harus mendampingi, bukan orang tua," tutur jaksa.
Hal ini pun dikabulkan oleh hakim. Ibu Amanda diminta kembali ke tempat duduk semula dan tidak diperkenankan mendampingi Amanda.
"Saudara Saksi, saya lihat Saudara tadi memberi isyarat siap ya, saya pikir ibunya bisa di belakang, terus nanti nakes," kata hakim.