Foto : YouTube/Deddy Corbuzier

Dalam penyelidikan, pihak kepolisian menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menyeret anak Rafael Alun tersebut.

"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," katanya.

Atas penetapan tersebut, Mario Dandy terancam penjara 15 tahun karena merujuk pasal yang dikenakan terhadapnya yakni Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Respons Ayah David

Informasi ini sudah sampai ke telinga ayah David Ozora, selaku pihak korban. Melalui akun Twitternya, Jonathan Latumahina pun menyampaikan

Si anak setan udah ditetapkan TSK kasus pencabulan, selamat membusuk di penjara,” tulis akun @seeksixsuck.

Topik Terkait