Seperti yang diketahui jika pihak kepolisian memang menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan pencabulan atau pelecehan seksual yang menyeret Mario Dandy.
"Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," katanya.
Baca Juga :
Terancam 15 Tahun Penjara
Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan juga sudah dilakukan sejak 27 Juni 2023 lalu.
"Penetapan tersangka tanggal 27 Juni 2023," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko
Buntut jadi tersangka pencabulan terhadap AG. Mario Dandy terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.