Jakarta – Perseteruan biduk rumah tangga Jenny Rachman dan sang suami, Suprajarto, belum juga usai. Di satu sisi, Jenny melaporkan sang suami ke polisi soal kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Laporan Jenny ini sudah terdaftar sejak 21 Maret 2022 silam dengan nomor LP/B/633/III/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan. Kini, Suprajarto pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Tutup Jalan Damai
Kuasa hukum Suprajarto, Johnson Panjaitan tidak menampik soal status hukum kliennya ini. Lebih lanjut, ia pun mengakui adanya rencana awal untuk menggelar upaya damai alias restorative justice.
Namun sayang, rencana ini tidak dapat direalisasikan. Johnson menjelaskan bahwa pihaknya telah mengurungkan rencana melakukan upaya tersebut sebab sosok Elida Netty, kuasa hukum Jenny, diduga memutarbalikan fakta perihal permohonan restorative justice.
"Entah kenapa ada pengacara lain namanya Netty, seolah-olah (restorative) itu sama sekali tidak ada. Seolah-olah kami ini hanya mengarang," ungkap Johnson Panjaitan kepada awak media di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Juli 2023.
Polisikan Balik
Bukan cuma menutup kemungkinan damai, pihak Suprajarto pun melayangkan laporan untuk Jenny Rachman. Laporan tersebut telah dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri perihal dugaan pencurian dalam rumah tangga.
"Karena penjelasan Netty adalah HP itu tertinggal, padahal HP pribadi. Penjelasannya HP itu diambil, kemudian dibawa ke counter dan kemudian isinya diumumkan saudara Netty," ucapnya.
"Dalam konferensi persnya, saya sangat kaget karena isi HP itu diumbar ke mana-mana, padahal barang itu milik suami dari pada Jenny Rachman dan itu sifatnya pribadi," imbuh Johnson.
Di laporan tersebut, Suprajarto mempolisikan Jenny Rachman, Elida Netty, serta pemilik counter yang diduga mengambil data pribadi di HP milik Suprajarto. Atas hal ini, Jenny dipolisikan menggunakan Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE dan/atau Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) UU ITE.
Dikabarkan sebelumnya, Jenny telah melaporkan Suprajarto ke polisi perihal kasus dugaan pemalsuan dokumen. Pada saat itu, ia pun diduga melakukan perusakan pada kediaman Alia Karenina, sosok yang diduganya sebagai orang pelakor di bahtera rumah tangganya.