“Jadi kami belum bisa menyimpulkan apa penyebab permasalahan tersebut. Tapi, kami masih mendalami peristiwa tersebut,” imbuhya.
Atas hal ini, Pierre Gruno dilaporkan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Saat ini pasal yang kami terapkan pasal 351 KUHP terkait dengan penganiayaan,” pungkasnya. (bbi)
Baca Juga :
Baca Juga :