Foto : IntipSeleb/Yudi

Jakarta – Pendiri NII Crisis Centre, Ken Setiawan melaporkan pengasuh pondok pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, ke Bareskrim Polri pada Selasa, 27 Juni 2023. Ken menganggap Panji telah menodai ajaran agama Islam.

“(Panji Gumilang dilaporkan dengan pasal) Penodaan agama,” kata Ken Setiawan kepada tim IntipSeleb saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa, 27 Juni 2023.

Ken pun membeberkan alasannya mempolisikan Panji Gumilang. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Alasan Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi

Kata Ken, Panji menyatakan bahwa al-Quran, kitab suci umat Islam, merupakan perkataan Muhammad, nabi umat muslim. Padahal, menurut Ken, al-Quran merupakan firman Allah langsung.

“Panji Gumilang menyatakan bahwa Al-Quran bukan wahyu Allah melainkan perkataan Muhammad. Dan dikuatkan dengan statment-nya lagi bahwa qala rasulullah saw fil quranil karim. Jadi Quran itu katanya perkataan Nabi Muhammad,” terang Ken.

“Padahal, harusnya kan bukan qala Rasulullah, tapi qalallah taala fil quranil, bahwa Quran itu perkataan Allah gitu. Jadi katanya ini hanya perkataan Muhammad, bukan wahyu ilahi, ini yang menurut saya sudah tadi penodaan agama itu,” sambungnya.

Bagi Ken, pernyataan Panji ini sudah membuat kegaduhan publik. Hal ini karena, Ken menyebutkan bahwa penganut agama Islam mempunyai keyakinan yang berbeda dengan Panji.

“Statement Panji Gumilang ini kan menyebabkan kegaduhan kan. Mana ada, selama ini kan kita mendengar qalallahu taala, bukan qala rasulullah fil quranil karim. Jadi Quran itu wahyu ilahi perkataan Allah bukan istilahnya buatan manusia atau perkataan muhammad,” ucap Ken.

Ken menjelaskan bahwa ada perkataan kontroversial lain dari Panji. Namun, dalam laporannya ini, Ken hanya fokus pada pernyataan Panji soal al-Quran tersebut.

“Kita fokus itu aja, saya rasa sudah masuk itu ke penodaan agama. Quran itu kan kitab suci dan itu terkait dengan keimanan, rukun iman. Yang lain sebetulnya ada, masalah haji, tapi saya fokus itu saja masalah bahwa Quran itu menurut Panji Gumilang bukan wahyu ilahi tapi perkataan Muhammad itu,” ujar Ken.

Bawa Barang Bukti

Soal laporannya ini, Ken membawa barang bukti berupa video yang viral di media sosial tentang pernyataan Panji. Isi dua video pernyataan Panji yang dibawanya itu dianggap telah menodai ajaran agama Islam.

“Video dari media sosial yang sudah beredar yang juga disampaikan juga langsung wawancara dengan beberapa narasumber dan di tv juga,” katanya.

“Saya tadi menyampaikan dua video yang berkaitan dengan pasal itu aja,” pungkasnya. (rth)

Topik Terkait