Jakarta – Gideon Tengker layangkan gugatan aset harta bersama terhadap mantan istrinya, Rieta Amilia senilai Rp300 miliar.
Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar sidang perdana yang dilayangkan oleh Gideon Tengker. Berikut ulasan lengkapnya. Yuk simak!
Sidang Ditunda
Dalam pantauan Intipseb, Ayah Nagita Slavina itu terlihat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Erles Rareral.
Gideon Tengker yang saat itu mengenakan kemeja nuansa hitam, keluar dari ruangan usai menjalani sidang perdata tersebut. Ia dan Erles Rareral kemudian memberikan beberapa pernyataan baru.
Dalam keterangannya, agenda hari ini mengenai pemeriksaan berkas-berkas dan kehadiran dari para pihak yang digugat.
Kendati demikian, sidang perdana kali ini hanya dihadiri dari pihak BPN (Badan Pertahanan Nasional) Jakarta Selatan. Sementara keempat pihak tergugat lainnya tidak hadir.
"Agenda kita hari ini sidang perdana di mana lebih kepemeriksaan berkas-berkas dan kehadiran dari para pihak yang digugat. Namun sampai hari ini kita lihat bersama-sama yang datang cuma tergugat dari BPN Jakarta Selatan," ujar Erles Rareral kepada awak media, Kamis, 22 Juni 2023.
Sekedar informasi, Gideon Tengker menggugat 5 pihak. Diantaranya, Rieta Amilia, BPN Jakarta Pusat, BPN Jakarta Selatan, BPN Kabupaten Gianyar, BPN Klungkung.
"Jadi semua pihak di sini kami menarik dalam berkas gugatan dikarenakan produk BPN yakni sertifikat menyangkut hak kepemilikan sehingga bisa menjadi terang benderang gugatan kami. Puji Tuhan kita berterima kasih kepada negara yang ditunjukan ke BPN Jakarta Selatan yang sudah hadir pada sidang perdana hari ini," tuturnya.
Alasan Sidang Ditunda
Lebih lanjut, sidang yang berjalan kurang lebih 20 menit itu ditunda. Sebab beberapa pihak dari tergugat yakni BPN dan juga mantan istrinya, Rieta Amilia tidak hadir di sidang perdana hari ini.
"Sidang hari ini ditunda karena ketidakhadirandaran BPN juga belum hadir, jadi ditunda," katanya.
Terkait ketidakhadiran ibunda Nagita Slavina dalam persidangan, Erles Rareral menuturkan pihak Rieta Amilia belum mendapatkan surat pemanggilan dari pihak Pengadilan Jakarta Selatan.
Diungkap Erles Rareral, pihak Pengadilan Jakarta Selatan, sempat mengirimkan surat pemanggilan namun ternyata surat tersebut dikembalikan. Hal itu lantaran Rieta Amilia sudah pindah alamat.
“Bahwa ada surat pemanggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun dikembalikan dengan alasan bahwa orang tersebut yang dipanggil sudah pindah alamat, namun kami berkeyakinan bahwa rumah tersebut adalah rumah hak milik dari ibu Rieta Amilia,” terangnya.
“Jadi apapun akan dipanggil kembali oleh negara, dalam hal ini PN Jakarta Selatan. Tentunya panggilan tersebut punya konsekuensi dari ketidakhadiran dan informasi dari Om Gideon sebagai mantan suami, bahwa itu rumah mereka dan barang-barang pun masih ada banyak di situ,” tambahnya.
Sekedar informasi, gugatan sebelumnya senilai Rp100 miliar, kini berubah menjadi Rp300 miliar.
Lebih lanjut, sidang akan kembali digelar pada 6 Juli 2023 mendatang.