Kendati demikian, sidang perdana kali ini hanya dihadiri dari pihak BPN (Badan Pertahanan Nasional) Jakarta Selatan. Sementara keempat pihak tergugat lainnya tidak hadir.
"Agenda kita hari ini sidang perdana di mana lebih kepemeriksaan berkas-berkas dan kehadiran dari para pihak yang digugat. Namun sampai hari ini kita lihat bersama-sama yang datang cuma tergugat dari BPN Jakarta Selatan," ujar Erles Rareral kepada awak media, Kamis, 22 Juni 2023.
Sekedar informasi, Gideon Tengker menggugat 5 pihak. Diantaranya, Rieta Amilia, BPN Jakarta Pusat, BPN Jakarta Selatan, BPN Kabupaten Gianyar, BPN Klungkung.
"Jadi semua pihak di sini kami menarik dalam berkas gugatan dikarenakan produk BPN yakni sertifikat menyangkut hak kepemilikan sehingga bisa menjadi terang benderang gugatan kami. Puji Tuhan kita berterima kasih kepada negara yang ditunjukan ke BPN Jakarta Selatan yang sudah hadir pada sidang perdana hari ini," tuturnya.
Alasan Sidang Ditunda
Lebih lanjut, sidang yang berjalan kurang lebih 20 menit itu ditunda. Sebab beberapa pihak dari tergugat yakni BPN dan juga mantan istrinya, Rieta Amilia tidak hadir di sidang perdana hari ini.