Foto : IntipSeleb/Yudi

Jakarta – Proses perceraian artis Tanah Air, Ari Wibowo, dan sang istri, Inge Anugrah, masih berjalan hingga sekarang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hingga kini. Di tengah proses ini, beredar beberapa isu kurang sedang, terutama yang menyudutkan Ari.

Salah satunya datang dari kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Pattyona, yang menyebut kliennya "sudah diusir" oleh Ari. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Ari Wibowo Memberikan Klarifikasi

Atas tudingan ini, Ari Wibowo pun memberikan klarifikasi. Pria yang kini berusia 52 tahun itu menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Lebih lanjut, Ari memastikan bahwa ia, Inge, dan kedua buah hati mereka, Kenzo Wibowo dan Marco Wibowo masih tinggal satu atap.

“Sampai sekarang, kita masih tinggal sama-sama. Jadi, kemarin ada gosip saya usir istri, aduh saya males banget ada berita-berita miring di luar sana, faktanya kita masih sama-sama. Sampai saat ini kita masih tinggal dalam satu apartemen,” ungkap Ari Wibowo kepada awak media di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 20 Juni 2023.

Soal tempat tinggal (apartemen), Ari mengaku enggan mengomentari permintaan kuasa hukum Inge, Petrus. Sebelumnya, saat dihubungi tim IntipSeleb, Petrus meminta Ari berbesar hati memberikan satu buah apartemen miliknya kepada Inge.

“Saya enggak mau komentarin omongan pengacara Inge. Terserah aja dia mau ngomong apa, udah banyak ngomong ya,” terangnya.

Ari Wibowo Tegaskan Masih Memberikan Nafkah

Bukan hanya itu, di momen yang sama, Ari menegaskan bahwa dirinya masih melakukan kewajibannya memberi nafkah kepada Inge hingga kini. Di sisi lain, Ari pun merasa senang sebab, sekarang, Inge sudah mendapatkan sejumlah pemasukan pribadi.

“Saya senang sekali dia bisa mencari uang sendiri. Artinya, kan dia sudah mulai belajar untuk mandiri. Dan itu sangat luar biasa, saya ikut bangga dengan achievment (capaian) yang dia capai. Semoga ke depannya semakin bagus lagi,” kata Ari.

Sebagaimana diketahui, Ari Wibowo telah melayangkan gugatan cerai untuk sang istri, Inge Anugrah, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 3 April 2023. Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. (bbi)

Topik Terkait