Kata Krisna, kliennya sudah melaporkan sang mantan suami dua kali. Pertama, Puput melaporkan Doddy atas dugaan penelantaran anak pada Jumat, 16 Juni 2023, lalu.
"Hari ini, kami datang melaporkan DS dengan pasal yang berbeda. Yang kemarin, pasal tentang UU tentang penelantaran anak yang korbannya anak," jelasnya.
Laporan kedua ini, Puput menuding sang mantan suami sebab tidak mengakui buah hati mereka. Sebelumnya, Doddy secara terang-terangan kepada awak media.
"Pasal 310 ayat 1 dan pasal 28 kitab UU hukum pidana karena kembali di pelaporan dengan Puput sebagai korban," katanya.
"Kemarin, itu kami laporkan terkait penelantaran anak Aisyah, dan hari ini korbannya adalah mbak Puput sebagai ibunya. Jadi, pasalnya (adalah) pasal pencemaran nama baik atau ITE," sambungnya. (hij)