Jika pada laporan sebelumnya, ucap Krisna, sang anak menjadi korban, pada laporan ini, korbannya adalah Puput sendiri. Sebagai orang tua, ia merasa dicemarkan namanya.
"Ini laporan soal fitnah dan pencemaran nama baik yang korbannya ibunya," tuturnya.
Baca Juga :
Laporan kedua ini, Puput menuding sang mantan suami sebab tidak mengakui buah hati mereka. Sebelumnya, Doddy secara terang-terangan kepada awak media.
"Pasal 310 ayat 1 dan pasal 28 kitab UU hukum pidana karena kembali di pelaporan dengan Puput sebagai korban," katanya.
"Kemarin, itu kami laporkan terkait penelantaran anak Aisyah, dan hari ini korbannya adalah mbak Puput sebagai ibunya. Jadi, pasalnya (adalah) pasal pencemaran nama baik atau ITE," sambungnya.