Nusa Tenggara Timur – Polemik yang melibatkan TikTokers Ricard Theodore nampaknya berdampak panjang hingga hari ini. Meski sudah melakukan klarifikasi dan minta maaf, beberapa pihak masih tidak menerima aksi tes kejujuran yang dilakukan Richard.
Beredar video di media sosial, sejumlah tokoh dan pemuda NTT (Nusa Tenggara Timur) mendesak polisi menyelidiki Richard. Seperti apa? Berikut berita selengkapnya.
Warga NTT Diduga Mendesak Kepolisian
Akun twitter @Heraloebss membagikan video yang menunjukkan sejumlah orang yang diduga warga NTT mendesak kepolisian soal kasus TikToker Richard Theodore.
“Tokoh dan Pemuda NTT meminta pihak kepolisian menyelidiki dan memanggil Richad Theodore untuk dapat mempertanggung jawabkan statemennya yang menyebut orang NTT tidak jujur,” tulisnya di Twitter, dikutip Sabtu, 17 Juni 2023.
Video tersebut sudah dihapus namun dibagikan ulang akun TikTok @diluarnurulfikri dan menuai beragam reaksi. Banyak warganet yang mendukung aksi protes terhadap Richard.
“Ingat Richard Theodore kami ada di mana-mana seluruh se-Jabodetabek kami ada di situ, jangan kau mau coba-coba orang tua kami dengan kejujuran, karena kami dilahirkan sudah dididik apa artinya kejujuran,” tulis akun tersebut.
“Itulah pentingnya kalau ngomong harus hati-hati.. sekarang kasusnya jadi panjang begini,” kata netizen di kolom komentar.
Tokoh Muda NTT Minta Polisi Selidiki Richard
Di sisi lain, desakan juga disampaikan sejumlah advokat NTT. Mereka meminta pihak kepolisian mengambil tindakan lebih lanjut kepada Richard Theodore.
“Ini kan dia seperti mau memancing. Dia tahu gak kalau orang NTT Indonesia Timur itu urusan gebuk menggebuk itu bidangnya itu. Jangan sampai, ini memicu akan timbul peradilan jalanan. Dia dicari, digebukin di jalan, siapa yang bertanggung jawab,” ujar Advokat dan Hakim Mediator, Ardy Mbalembout, dikutip dari TikTok @toptrend_id,
“Kita berharap pihak kepolisian segera memanggil dan menyidik Saudara Richard ini. Karena kalau dibiarkan, ini akan menimbulkan akses yang lebih besar apalagi kita tahu sekarang tahun-tahun politik, semua bisa dipolitisir,”
Menurut Ardi, dari sisi hukum, ini jelas masuk dalam pelanggaran hukum. Utamanya, masuk dalam Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat 3 dengan kategori melakukan atau mendorong orang untuk membuat rasa kebencian terhadap suatu kaum golongan.
Sebelumnya, Richard Theodore membuat banyak orang geram lantaran menilai seorang bapak pemilik warung di NTT tidak jujur hanya karena tidak memanggilnya saat ponselnya tertinggal di warung tersebut. Penyebutan daerah NTT itu memicu sejumlah pihak, khususnya warga NTT mengecam Richard. Meski pada akhirnya, ia sudah meminta maaf di media sosial dan kepada pemilik warung tersebut. (nes)