Jakarta – Satpam yang memergoki aksi Mario Dandy saat menganiaya David Ozora dihadirkan dalam sidang sebagai saksi. Salah satunya menyampaikan kondisi David Ozora ketika itu.
David yang sudah telungkup tak berdaya disebutkan mengeluarkan darah dari mulut dan hidungnya. Seperti apa kondisi David sebenarnya? Berikut keterangan saksi.
Tolong David Ozora
Saksi satpam yang bernama Abdul Rasyid menyampaikan jika dirinya sempat menolong David Ozora ketika masih dalam kondisi telungkup. Dia menyampaikan jika saat itu membantu David dengan cara memangkunya.
Abdul mengungkapkan kondisi David saat itu parah karena mengeluarkan darah dari bagian hidung dan mulut. Dia menyampaikan jika saat itu membantu karena takut David tidak bisa bernapas dengan posisinya saat itu.
"Saya langsung mendekati korban yang tengkurap karena dipikir saya muka di aspal takut ga bisa napas, saya angkat kepalanya kebetulan agak berat saya sempat angkatnya agak berat diganti saya sama burhanuddin ikut bantuin balik, tapi begitu balik saya ga langsung balik, karena saya tau ada darah gitu di hidungnya saya tetesin dulu darahnya biar turun, saya balik, itu saya lihat di mulut dan hidungnya udah penuh darah dia," kata Abdul di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Masih Bernapas
Abdul melanjutkan jika saat darah keluar dari mulut dan hidung. Dia trus membantu agar saluran pernapasan tidak terganggu. Sehingga saat itu David bisa bernapas.
"Tapi masih posisi di pegangan saya masih saya angkat belum saya turunin belum saya turunin, itu saya lihat posisi hidung dan mulut penuh darah bahkan di lubang hidung itu sempat ada gelembung karena ada napas masih ada napas karena darahnya itu gelembung," ucap Abdul.
Diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.