Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan David Ozora. Dalam sidang kali ini dihadirkan 5 orang saksi dari satpam komplek.
Seperti apa proses sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan berat berencana David Ozora? Berikut artikelnya.
Rustam Tidak Hadir
Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni menyampaikan bahwa perwakilan keluarga David, Rustam Hatala batal menjadi salah satu saksi yang akan diperiksa hari ini
(Rustam tak hadir di sidang pemeriksaan saksi) iya enggak," ujar Melissa dilansir dari VIVA, Kamis, 15 Juni 2023.
Melissa menyampaikan jika Rustam saat ini sedang menunaikan ibadah haji. Untuk itu, hari ini hanya saksi yang bisa hadir secara langsung yang diutamakan.
"Sedang ibadah haji, dan mesti via zoom. Tapi hari ini yang offline dulu (saksinya)," ujar Melissa.
Saksi Satpam
Melissa melanjutkan, saksi yang akan hadir hari ini yakni lima orang petugas keamanan atau satpam yang ada di kompleks Perumahaan Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"(Saksi yang hadir) dari security ada lima," kata Melissa.
Diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.