Foto : Istimewa

Jakarta – Aktor Rezky Aditya ditetapkan secara sah sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani, usai Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pihaknya.

Pada satu kesempatan, mengetahui kabar tersebut Wenny Ariani memberikan reaksi menohok. Penasaran? Yuk simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Harapan Wenny Ariani

Wenny Ariani kini bisa bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita atau Kekey. Ia merasa perjuangannya selama kurang lebih satu tahun lebih ini tidak berakhir sia-sia untuk membeberkan fakta terkait suami Citra Kirana tersebut.

Dalam keterangan tambahannya, ia berharap putusan MA bisa diterima baik oleh Rezky Aditya.

"Ya semoga bisa menerima dengan baik kedua belah pihak, keputusan MA ini bisa diterima dengan baik, bisa dilaksanakan dan dipatuhi sebaik-baiknya oleh pihak Rezky," ujar Wenny Ariani di kawasan Tebet Jakarta Selatan, RabuRabu, 14 Juni 2023.

"Dan Rezky memang harus patuh dengan putusan pengadilan, berlaku selaku ayah terhadap Kekey seperti putusan ini," sambungnya.

Rasa Bahagia Wenny Ariani Mahkamah Agung Putuskan Rezky Aditya Sebagai Ayah Biologis Anaknya

Wenny Ariani pun merasa senang jika sang putri sudah mengetahui jelas siapa ayah kandungnya. Walaupun jalan yang harus dilalui nya cukup lama dan berliku.

"Saya terharu akhirnya Kekey mendapatkan, dan tahu asal usulnya. Mengetahui dengan jelas dan terang benderang siapa ayah biologisnya, walaupun jalannya berliku," tuturnya.

"Seperti kata bang Rusdi, mengungkap kebenaran itu akan panjang dan akan berliku perjalananya, tapi indah pada akhirnya," katanya lagi.

Sekedar informasi, putusan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Banten sudah memutuskan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita atau Kekey.

"Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya dan menolak untuk selebihnya," demikian putusan Mahkamah Agung dikutip Intipseleb dari laman website-nya. (jra)

Topik Terkait