Jakarta – Vokalis grup band Last Child, Virgoun disebut sudah tidak lagi memberikan nafkah kepada istrinya, Inara Idola Rusli. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum mantan personel grup vokal Bexxa itu, Mulkan Let-let.
"Iya, (Virgoun) sudah tidak menafkahi (Inara). Jelas itu,” ungkap Mulkan Let-let kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, pada Rabu, 14 Juni 2023.
Pernyataan ini disampaikan oleh Mulkan usai dirinya menghadiri sidang gugatan cerai kliennya. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Kembali Singgung Janji Virgoun
Mulkan pun kembali Menyinggung soal janji Virgoun yang dituangkan dalam secarik kertas pada Agustus 2022 lalu. Dalam surat itu, kata Mulkan, pelantun lagu "Surat Cinta untuk Starla" itu berjanji bakal memberikan nafkah kepada istri dan ketiga buah hatinya senilai Rp40 juta, jika kedapatan selingkuh lagi.
Namun, lanjut Mulkan, janji Virgoun itu belum ditepatinya hingga sekarang. Menurut kuasa hukum Inara itu, seharusnya Virgoun menepati omongannya itu.
“Hak itu memang hak yang seharusnya didapat sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Itu tidak dilaksanakan Virgoun sebagai seorang suami, kan saat ini statusnya (Inara) masih sebagai istri, secara hukum positif, tapi itu kan nggak dipenuhi oleh saudara Virgoun,” kata Mulkan.
Tuntutan Hal Lain
Selain nafkah, Kuasa hukum Inara Rusli itu pun turut angkat bicara soal sejumlah poin dalam gugatan cerai kliennya. Bukan cuma nafkah untuk anaknya, Inara juga meminta nafkah untuk dirinya sendiri, termasuk nafkah iddah, nafkah mut'ah, hingga pembagian uang royalti milik Virgoun dari lagu yang diciptakan sejak mereka menikah, tahun 2014 silam.
"Untuk royalti udah masuk ke pokok perkara. Intinya, kami menuntut sebagian dari hak royalti itu," jelas Mulkan.
Lebih jauh, Mulkan berharap gugatan dari Inara ini bisa dikabulkan oleh majelis hakim. Ia pun turut memberikan peringatan kepada Virgoun agar bersedia menjalani apa yang menjadi keputusan pengadilan kelak.
“Sebenarnya, kalau tidak memenuhi, berarti sudah melawan negara, pengadilan. Karena perintah dari pengadilan harus dijalankan oleh warga negara,” kata Mulkan memungkasi. (jra)