Foto : Instagram/mommy_starla

Mulkan beranggapan jika royalti bisa dialihkan kepada orang lain. Hal ini, klaimnya, juga diatur dalam undang-undang.

"Hak ekonomi atau hak royalti itu sebenernya bisa beralih, kecuali hak moral, hak moral itu kan melekat secara abadi sampai dia meninggal pun kan diwariskan. Kalau hak royalti itu memang bisa beralih," ujarnya.

"Dalam pasal 16 undang-undang hak cipta itu dia bisa beralih karena waris, bisa beralih karena wasiat, bisa beralih karena perjanjian, bisa beralih karena undang-undang menyatakan itu atau pun putusan pengadilan menyatakan itu," sambungnya.

Baru Pertama Kali di Indonesia

Selain itu, Mulkan pun mengklaim bahwa ajuan uang royalti sebagai harta bersama yang dituntut kliennya merupakan contoh kasus pertama kalinya di Indonesia. Sebelumnya, belum pernah ada, baik orang awam maupun figur publik, yang mempermasalahkan uang royalti sebagai harta bersama.

"Ini sih baru pertama di Indonesia sih. Dalam sengketa artis atau penyanyi di Indonesia baru menyampaikan ini, ini baru pertama di Indonesia," ucap Mulkan. (jra)

Topik Terkait