Jakarta – Rudy Setiawan salah satu saksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap David Ozora menyampaikan jika Mario Dandy tampak pecicilan ketika dipergoki. Gayanya disebut seperti petinju yang masih ingin mengincar lawannya.
Seperti apa keterangan yang disampaikan oleh saksi di ruang sidang? Berikut artikelnya.
Syok Lihat Kondisi David Ozora
Rudy menyampaikan dirinya cukup syok ketika melihat kondisi dari David Ozora. Dia bahkan memiliki niat untuk menghajar Mario Dandy yang saat itu berada di lokasi.
"Jadi gini Yang Mulia, kenapa saya syok, sebagai laki-laki saya mau ambil keputusan antara hajar pelaku atau hukum pilihannya," ujar Rudy di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Setelah berpikiran jernih, Rudy akhirnya lebih memilih untuk membawa David ke rumah sakit karena wajahnya sudah berlumuran darah.
"Jadi karena mungkin umur saya 50, jadi kita ambil posisi negara ini negara hukum, saya nggak tega lihat David berdarah semua mukanya," lanjutnya.
Mario Dandy Pecicilan
Rudy pun menjelaskan jika saat dirinya memergoki penganiayaan itu Mario Dandy tampak tidak bisa diam. Padahal David sudah tergeletak tak berdaya di dekatnya.
"Waktu posisi saya ketemu dia, istri saya lagi jongkok, dia lebih tinggi si pelaku ini fisiknya bergerak terus, gerak terus," kata Rudy.
Lebih lanjut, hakim pun langsung mencecar terkait dengan pernyataan tak bisa diam dari Rudy terhadap Mario Dandy.
"Maksudnya gerak terus?," tanya hakim.
"Bahasa sekarang pecicilan, masih enerjik gitu," sahut Rudy.
Hakim juga memberikan perumpamaan terkait sikap Mario Dandy pada saat itu. Mario disebut tidak bisa diam layaknya petinju profesional.
"Seperti petinju itu ga? kaya Muhammad Ali loncat-loncat? gitu ga gimana?," kata hakim.
"Ya kurang lebih gitu lah masih emosi," jawab Rudy.
"Emosi masih membara dalam dirinya?," ucap hakim.
"Masih," jawab Rudy.
"Saudara lihat wajahnya gimana?," tanya hakim lagi.
"Masih marah," jawab Rudy.
"Masih keliahatan kurang puas dia lakukan itu?," tanya hakim.
"Wah saya ngga tahu itu, tapi yang jelas pukul-pukul satpam begini, karena satpam jg ngomong adek ga boleh begini, dia ngomong, bapak kalau punya anak perempuan gimana dilecehkan, saya ingat dia ngomong," tegas Rudy.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.