Foto : Viva.co.id

Hakim juga memberikan perumpamaan terkait sikap Mario Dandy pada saat itu. Mario disebut tidak bisa diam layaknya petinju profesional.

"Seperti petinju itu ga? kaya Muhammad Ali loncat-loncat? gitu ga gimana?," kata hakim.
"Ya kurang lebih gitu lah masih emosi," jawab Rudy.

"Emosi masih membara dalam dirinya?," ucap hakim.
"Masih," jawab Rudy.

"Saudara lihat wajahnya gimana?," tanya hakim lagi.
"Masih marah," jawab Rudy.

"Masih keliahatan kurang puas dia lakukan itu?," tanya hakim.
"Wah saya ngga tahu itu, tapi yang jelas pukul-pukul satpam begini, karena satpam jg ngomong adek ga boleh begini, dia ngomong, bapak kalau punya anak perempuan gimana dilecehkan, saya ingat dia ngomong," tegas Rudy.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Topik Terkait