Jakarta – Mario Dandy dan Shane Lukas menyampaikan permintaan maaf kepada Jonathan Latumahina atas perbuatan mereka. Ucapan permintaan maaf itu disampaikan oleh keduanya dalam sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu bagaimana tanggapan ayah David ketika mendengar permintaan maaf itu? Berikut artikelnya.
Minta Maaf
Mario Dandy menyampaikan permintaan maaf kepada Jonathan karena sudah melakukan penganiayaan kepada putranya. Dia juga mengaku prihatin dengan kondisi dari David saat ini.
"Saya selaku pelaku utama saya ingin menyampaikan turut prihatin saya terhadap kondisi David saat ini," ucap Mario di persidangan, Selasa, 13 Juni 2023.
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnnya dari hati saya," sambungnya.
Tidak hanya Mario Dandy, Shane Lukas juga menyampaikan rasa empatinya kepada Jonathan dan David Ozora. Dia berharap David bisa kembali seperti biasanya.
"Saya juga turut empati terhadap kondisi david saat ini. dan saya berdoa untuk pemulihan adik David agar kembali seperti sedia kala," kata Shane.
Tanggapan Jonathan
Mendengar permintaan maaf itu, Jonathan menyampaikan jika dirinya menganggap tidak ada permintaan maaf di ruang persidangan.
"Tadi sudah dijawab, bahwa lanjut dipengadilan tidak ada maaf-maafan," ujar Jonathan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, dia menyampaikan permintaan maaf itu hanya dilakukan pada saat momen tertentu. Hal tersebut sekaligus membantah permintaan maaf Mario dan Shane terkait dengan penganiayaan berat berencana.
"Besok aja lebaran kalo mau maaf-maafan," katanya.
Sebagai informasi, Sidang pemeriksaan saksi menghadirkan ayah David Ozora, Jonathan Latumahina di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.