Foto : Berbagai Sumber

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menggelar sidang banding terhadap AG selaku terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David. Dalam sidang tersebut, PT DKI menolak banding yang diajukan oleh AG.

“Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata majelis hakim Budi Hapsari di PT DKI Jakarta.

Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA

Vonis hukuman 3,5 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni.

Lebih tepatnya, AG divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaiman dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan podan apenjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023. (nes)

Topik Terkait