Foto : Berbagai sumber

Jakarta – Baru-baru ini, Doddy Sudrajat kembali membuat kontroversi yang menyita perhatian publik. Ayah dari Mayang itu mengungkap bahwa Aisyah, anaknya dari mantan istrinya yang bernama Puput, bukanlah anak kandungnya.

Tak terima akan hal itu, Puput lantas menantang tes DNA hingga berencana melaporkan Doddy ke polisi. Seperti apa? Berikut informasinya.

Beri Pelajaran untuk Doddy Sudrajat

Ditemani guru spiritualnya, Gus Roffi dan pengacara bernama Raja di Jakarta, Puput Sudrajat menggelar konferensi pers tentang langkah yang akan diambilnya untuk memproses pernyataan matan suaminya, Doddy Sudrajat. Mereka mengatakan siap membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Mohon maaf sebelum menggelar (konferensi pers) ini, saya sudah berkonsultasi kepada para penegak hukum, berkaitan masalah ini. Mohon doanya nanti akan diperiksa ahli-nanti, nanti pasalnya apa," ujar Gu Roffi, dikutip dari potongan video TikTok @keluargakecildijerman, Rabu, 14 Februari 2023.

"Kita kan orang yang paham hukum, kita siapakan bukti-bukti yang ada, kartu keluarga, akta kelahiran, akta cerai, keterangan saksi-saksi pernikahan siapa yang ada. Dokter yang menangani kelahiran A. Jadi nanti kita koordinasikan, setelah matang, kita bikin laporan. Kami pasti dampingi, Mbak Puput, jangan sendirian," ucap Gus Roffi lagi.

Menurut Gus Miftah, sikap Doddy Sudrajat sebagai seorang pria sekaligus ayah sangat berbahaya. Untuk itu harus diberi pelajaran dengan ganjaran hukum.

“Ini Doddy harus kita kasih pelajaran, kenapa? Biar tidak ada laki-laki lain yang model-model Doddy ini. Bahaya loh, bahaya efeknya,” kata Gus Roffi.

“Wong dia anak hasil hubungan sah, tidak diakui,” tambahnya.

Siap Bawa ke Jalur Hukum

Tidak cuma itu, menurut Gus Miftah akta kelahiran Aisyah bisa dijadikan bukti. Sebab, dalam dokumen tersebut, ada tanda tangan Doddy Sudrajat sebagai ayah dari Aisyah. Jika ayah mendiang Vanessa Angel itu tidak mengakui maka artinya ia sudah membuat berita bohong.

“Orang bikin akte, kalau kita tidak tanda tangan, gak mungkin lah akte kelahiran itu terbukti. Nah, kalau Doddy itu tidak mengakui berarti dia bikin berita bohong,” kata Gus Miftah.

Untuk pasal sendiri, pengacara Puput, Raja mengaku apa yang disampaikan Doddy sudah masuk dalam tindakan pidana. Di antaranya undang-undang tentang anak dan ITE.

"Di sini sudah jelas, ada aktanya. Di situ tertulis nama anak dan ayahnya siapa. Kartu keluarga juga ada. Jadi yang saya lihat ini UU ITE ini undang-undang tentang anak, saya rasa ini semua ada. Kita akan ramu ini," tutur Raja.

"Kita akan bawa kasus ini ke proses hukum, karena apa yang dilakukan dengan Doddy sangat berkaitan dengan hukum. Orang sudah dicatat dalam negara kok gampangnya tidak mengakui. Ngomong saja kalau enggak punya duit, ngomong aja apa adanya," kata Gus Roffi menyindir.

Topik Terkait