Foto : YouTube/ tvOneNews

Jakarta – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Dalam sidang itu, Jonathan mengungkapkan jika dirinya tidak pernah melihat video penganiayaan.

Seperti keterangan yang disampaikan oleh ayah David dalam sidang? Berikut artikelnya.

Tidak Pernah Liat Video Penganiayaan

Saat memberikan keterangan dalam sidang Jonathan Latumahina menyampaikan jika dirinya akan terus melawan meskipun mendapatkan intimidasi dari beberapa pihak.

"Sampai manapun ini akan saya lawan, bahkan sampai ke Polres Jakarta Selatan yang Kapolresnya sampai klarifikasi dua kali prescon tentang pemukulan yang awalnya 2 kali dan direvisi karena video viral itu," ucap Jonathan dalam keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13 Juni 2023.

Majelis Hakim pun menanyakan apakah Jonathan telah melihat video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas kepada putranya. Jonathan pun menyampaikan dirinya belum dan tidak ingin melihat video itu.

"Engga, saya dapat informasi, sampai sekarang juga gak pernah lihat. Jangan sampai lihat pokoknya," ucapnya.

Akan Blak-blakan

Jonathan Latumahina sudah siap bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni.

Melissa telah mengkonfirmasi kehadiran sang ayah David Ozora. Ia pun menyebut bahwa Jonathan sudah siap menjadi saksi dipersidangan.

"Ayah david akan bersaksi, seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata Melissa kepada wartawan, Selasa 13 Juni 2023.

Sebagai informasi, Sidang pemeriksaan saksi hari ini telah digelar sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Topik Terkait