1. Jemaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih.
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.
Foto : Freepik
Jemaah Haji 2023 Bakal Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Berikut Ketentuannya!
Lokal
Jumat, 9 Juni 2023 - 11:14 WIB
Topik Terkait