Jakarta – Istri Virgoun, Inara Idola Rusli bersikukuh untuk mengambil hak asuh ketiga buah hatinya. Hal ini disampaikan oleh mantan personel grup musik Bexxa di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 7 Juni 2023.
"Aku akan tetep mempertahankan hak asuh anak," ungkap Inara Idola Rusli kepada awak media di PA Jakarta Barat pada Rabu, 7 Juni 2023.
Inara pun bercerita lebih lanjut soal hasil sidang mediasi dirinya dengan sang suami, Virgoun. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini
Alasan Inara Idola Rusli Kekeh Pertahanan Hak Asuh Anak
Kata Inara, hak asuh anak seharusnya memang jatuh ke tangan dirinya. Hal ini karena ketiga buah hatinya dengan Virgoun masih di bawah usia 12 tahun.
"Mengasuh anak sama-sama itu enggak bisa, anak-anak juga belum umur 12 tahun," ucap Inara Idola Rusli.
Pengajaran Starla Rhea Idola Virgoun dan dua orang adiknya, ujar Inara, bakal ada di bawah bimbingannya. Maka dari itu, ia pun berharap majelis hakim bakal memberikannya hak asuh anak ke depan.
"Pengajaran mereka di bawah aku, jadi aku minta hak asuh," ucap Inara.
Inara Idola Rusli Cerita Hasil Mediasi
Inara menjelaskan bahwa mediasi dirinya dengan sang suami berjalan dengan lancar. Dalam rentang waktu satu minggu, sidang gugatan cerai yang dilayangkan oleh dirinya bakal kembali digelar.
"Alhamdulillah tadi lancar, minggu depan hasilnya," tutur Inara.
Saat ditanya apakah dirinya bakal rujuk dengan Virgoun, Inara tidak menjawabnya. Katanya, sidang gugatan cerai bakal dilanjutkan.
"Akan lanjut sidang," katanya.
Saat ditanya soal pembahasan mediasi dengan Virgoun, Inara menyebut mereka lebih banyak membahas hak asuh anak. Ia pun memberikan tanggapan tentang permintaan Virgoun yang juga kekeh ingin mengambil hak asuh anak.
Bagi Inara, permintaan itu merupakan hak Virgoun juga. Meski begitu, ia tetap yakin hak asuh anak itu bakal diberikan kepadanya.
"Lebih bahas ke hak asuh anak," jelasnya.
"Namanya permintaan mah boleh-boleh aja," sambungnya.
Sebagaimana dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Inara Idola Rusli telah resmi menggugat sang suami, Virgoun, ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Gugatan tersebut dilayangkan oleh ibu tiga orang anak itu pada Senin, 22 Mei 2023 lalu dan teregistrasi dengan nomor perkara 1662/Pdt.G/2023/PAJB. (hij)