IntipSeleb Lokal – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan kronologi penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy terhadap David Ozora. Jaksa menyampaikan jika Mario tampak bersenang-senang saat menganiaya David.
Bahkan, dia bergaya layaknya Cristiano Ronaldo ketika melakukan penganiayaan itu. Seperti apa dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa? Berikut artikelnya.
Sengaja Incar Kepala
Jaksa menyampaikan saat penganiayaan itu Mario Dandy sengaja mengincar area kepala dari David Ozora. Padahal, Mario menyadari jika bagian itu vital dan dapat menyebabkan luka serius.
"Mario Dandy sengaja memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal dia tahu area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya, Selasa, 6 Juni 2023.
Saat mengakukan penganiayaan itu, Mario Dandy dianggap bersenang-senang. Dia juga melakukan aksi layaknya Cristiano Ronaldo saat mengincar kepala David Ozora.
"Saat itu terdakwa Mario Dandy tampak senang-senang saat melakukan kekerasan sadis terhadap korban anak Cristalino David Ozora seolah melakukan permainan sepak bola. Dilanjutkan dengan perkataan Mario Dandy 'free kick gini bos'," tuturnya.
Posisi AG
Sementara itu AG yang berada di lokasi tidak melakukan apapun termasuk pencegahan terhadap aksi Mario Dandy.
"Sedangkan saksi anak AG masih tetap melihat terdakwa Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan, Sedangkan saksi Shane Lukas masih terus merekam menggunakan handphone," pungkasnya.
Diketahui, pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.